Undang - undang Guru dan Dosen
. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
disahkan oleh DPR bersama Presiden pada 30 Desember 2005. Dan, diundangkan di
Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157.
Pada UU ini dijelaskan pengertian yang berkaitan dengan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional. Berikut kutipan sebagian isi UU untuk maksud tulisan ini.
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2. Dosen adalah
pendidikan profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau
profesor yang selanjutnya disebut professor adalah jabatan fungsional tertinggi
bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan enjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
menjadi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
9. Kualifikasi
akdemik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru
atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
10. Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
11. Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Catatan : nomor di atas sesuai nomor urut yang ada pada Pasal 1
UU 14/2005.
Tentang Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi Guru diatur pada Bagian Kesatu dalam Bab IV. Bab IV
yang mengatur Guru terdiri atas sembilan bagian. Berikut kutipan bagian kesatu.
Bab IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik.
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma emapat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikat
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat
pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memeperoleh sertifikat
pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat jadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai anggaran untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal
demi Pasal
Pasal 8 Yang
dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan
mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi
kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 10
Ayat (1) Yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik.
Yang dikamsud dengan
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan
kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan
kompetensi social adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
0 komentar:
Ungkapkan Saran Anda
Tell us what you're thinking... !