GURU SD WAJIB BERIJAZAH PGSD AGAR DAPAT TPP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD
(Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi
guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.
Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya
diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu
tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
untuk Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan
bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya,
hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah
lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa
Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang
mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi
sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu
diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister)
Pendidikan Dasar.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus
yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan
Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.
SUMBER : sekolahdasar.net
Home »
Berita Pendidikan
» GURU SD WAJIB BERIJAZAH PGSD AGAR DAPAT TPP.
GURU SD WAJIB BERIJAZAH PGSD AGAR DAPAT TPP.
Ditulis Oleh Unknown Pada Hari Kamis, 30 Januari 2014 | 06.27
Label:
Berita Pendidikan
Alhamdulillah saya diangkat D2 PGSD, tapi berikutnya mlnjutkn S1 Bahasa di Untirta. Gimana itu ya?
BalasHapuskayanya buat bang joy mah ada keringanan,,ga perlu kuliah lag ke PGSD, mengingat wis bangkotan,,hehehe
Hapus