Artikel Permasalahan Pendidikan
Semakin tertinggalnya pendidikan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih
termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya permasalahan pendidikan yang
muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :
1. Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka
waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap
saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan
formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang
terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya
bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi
kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh
kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum
baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang kita
tempuh
2. Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya
banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang
berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini
seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah
sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam
pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan
membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan
jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan
akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar
terjadi.
3. Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan,
tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas
pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini
banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik
dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat).
4. Disahkannya RUU BHP menjadi
Undang- Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun,
disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang
khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia
pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU
BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan
dalam jangka panjang.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya
mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan
secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan
evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang
diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada
tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun
2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal
penyimpangan finansial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
sekolah Nanang Fatah, pakar
pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60
persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah
yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan
dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak
tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh
Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada Komite Sekolah.
Sumber: Artikel Bagus.com
0 komentar:
Ungkapkan Saran Anda
Tell us what you're thinking... !