Pendidikan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu
formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat
jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Sejarah
Belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda
(cikal bakal Indonesia), meskipun terbatas bagi kalangan tertentu yang
terbatas. Sistem yang mereka perkenalkan secara kasar sama saja dengan
struktur yang ada sekarang, dengan tingkatan sebagai berikut:
- Europeesche Lagere School (ELS), sekolah dasar bagi orang Eropa
- Hollandsch-Inlandsche School (HIS), sekolah dasar bagi pribumi
- Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah pertama
- Algemeene Middelbare School (AMS), sekolah menengah atas
Sejak tahun 1930-an, Belanda memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di Hindia Belanda.
Jenjang
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan dasar
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama
masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kelas | Usia |
---|---|
Kelompok bermain | 4 |
Kelompok A | 5 |
Kelompok B | 6 |
Kelas 1 | 7 |
Kelas 2 | 8 |
Kelas 3 | 9 |
Kelas 4 | 10 |
Kelas 5 | 11 |
Kelas 6 | 12 |
Kelas 7 | 13 |
Kelas 8 | 14 |
Kelas 9 | 15 |
Kelas 10 | 16 |
Kelas 11 | 17 |
Kelas 12 | 18 |
Sarjana | berbagai usia (selama kurang lebih 4 tahun) |
Magister | berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun) |
Doktor | berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun) |
Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai
dengan tujuan pendidikan.
Pendidikan formal
Pendidikan formal
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada
umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas,
mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan
tinggi.
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini,
serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang
banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar
dan bertanggung jawab.
Jenis
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk
satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu
maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli
ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta
didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung
dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB)
Prasekolah
Dari kelahiran sampai usia 3 tahun, kanak-kanak Indonesia pada
umumnya tidak memiliki akses terhadap pendidikan formal. Dari usia 3
sampai 4 atau 5 tahun, mereka memasuki taman kanak-kanak. Pendidikan ini
tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan pokoknya adalah untuk
mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari 49.000 taman
kanak-kanak yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh pihak
swasta[1].
Periode taman kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam "Kelas A" (atau Nol
Kecil) dan "Kelas B" (atau Nol Besar), masing-masing untuk periode satu
tahun.
Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia 6–11 tahun memasuki sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah
(MI). Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh warga negara
Indonesia berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman
kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya diselenggarakan pihak
swasta, justru sebagian besar sekolah dasar diselenggarakan oleh
sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara (disebut "sekolah dasar
negeri" atau "madrasah ibtidaiyah negeri"), terhitung 93% dari seluruh
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia[2].
Sama halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia,
para siswa harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan
ini. Beberapa sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat,
di mana para siswa yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar
selama lima tahun saja.
Sekolah menengah pertama
Sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar di Indonesia.
Setelah tamat dari SD/MI, para siswa dapat memilih untuk memasuki SMP
atau MTs selama tiga tahun pada kisaran usia 12-14. Setelah tiga tahun
dan tamat, para siswa dapat meneruskan pendidikan mereka ke sekolah
menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau madrasah
aliyah (MA).
Sekolah menengah atas
Di Indonesia, pada tingkatan ini terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA). Siswa SMA dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi,
sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk dapat langsung memasuki dunia
kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan selanjutnya. Madrasah
aliyah pada dasarnya sama dengan sekolah menengah atas, tetapi porsi
kurikulum keagamaannya (dalam hal ini Islam) lebih besar dibandingkan dengan sekolah menengah atas.
Jumlah sekolah menengah atas di Indonesia sedikit lebih kecil dari 9.000 buah[3].
Jumlah sekolah menengah atas di Indonesia sedikit lebih kecil dari 9.000 buah[3].
Pendidikan tinggi
Setelah tamat dari sekolah menengah atas atau madrasah aliyah, para
siswa dapat memasuki perguruan tinggi. Pendidikan tinggi di Indonesia
dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya
dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis
lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, dan politeknik.
Ada beberapa tingkatan gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Ada beberapa tingkatan gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Jenis tingkatan | Gelar |
---|---|
D3 | Ahli Madya |
D4 | Sarjana |
S1 | Sarjana |
S2 | Magister |
S3 | Doktor |
Pendidikan di Indonesia sangat diperhatikan oleh masyarakat Indonesia. Terbukti dari banyaknya artikel-artikel yang membahas tentang pendidikan di Indonesia.
Beberapa waktu terakhir ini pendidikan di Indonesia mendapat angin
segar karena 20 % APBN dialokasikan untuk bidang pendidikan. Hal ini
membawa dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
Pendidikan di Indonesia
memiliki sistem yang cukup baik akan tetapi pelaksanaan di lapangan
masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Misalnya penyelenggaraan ujian
nasional. Ujian nasional yang telah disusun sedemikian dari sekian
banyak ahli sering menemui kendala di lapangan. Banyak sekali ditemukan
hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dan dilakukan oleh para oknum
yang berkecimpun di dunia pendidikan.
Banyak sekalli para
pendidik dengan alasan kemanusiaan membantu para anak didik mereka di
ujian nasional. Padahal mereka tahu dan mengerti betul hal tersebut
tidak bisa dilakukan. Mereka menganggap anak didik mereka tidak
diperlakukan secara adil karena mereka mengenyam pendidikan di bangku
sekolah dengan failitas yang sangat minim dan kurangnnya informasi
mereka dapat tentang ujian nasional.
Pelaksanaan ujian nasional
merupakan PR yang terus bertambah dari tahun ke tahun dan tak kunjung
selesai. Pendidikan memang sangat sulit utamanya bagi para pendidik hal
tersebut diperparah dengan disahkannya undang-undang HAM yang tidak
membenarkan seorang pendidik memberikan siswanya sanksi ketika melanggar
aturan melalui kontak fisik. Hal ini membuat anak didik tidak lagi
menghormati dan menghargai guru-guru mereka.
Mungkin kita masih
sering mendengar cerita-cerita orang tua kita dahulu betapa mereka
sangat segan dengan guru-guru mereka. Berbeda dengan sekarang, para anak
didik sering berlaku tidak hormat kepada guru-guru mereka dan bahkan
ada yang sampai membuat guru-guru mereka menangis di dalam kelas.
Mendidik sungguh
pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan dan memang sangat wajar jika
pemerintah membeikan perhatian khusus di bidang pendidikan. Karena generasi muda tanpa pendidikan akan membuat negara tercinta kita ini hancur di masa yang akan datang.
Makasih artikelnya, bermanfaat sekali
BalasHapusbisa aja pa joy neh...
Hapus